KITASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengambil tindakan tegas dengan menggelar operasi penertiban aset bergerak milik daerah, menyasar seluruh kendaraan dinas (randis) roda dua, empat, hingga enam yang terdata secara resmi, Selasa 22 April 2025.
Langkah ini merupakan respons atas temuan berbagai penyimpangan serius dalam pengelolaan randis.
Sejumlah pelanggaran mencolok menjadi pemicu operasi ini, termasuk perubahan pelat nomor dinas menjadi pelat hitam serta penyalahgunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi yang tidak semestinya, seperti kedapatan digunakan untuk mengangkut ikan.
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si., secara langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi yang ditemukan di lapangan. Beliau menegaskan bahwa praktik-praktik penyimpangan ini tidak dapat lagi ditoleransi.
“Kami mendapati kendaraan dinas yang digunakan untuk aktivitas seperti ojek ikan, dan ironisnya, banyak yang sudah mengganti pelat nomor menjadi hitam. Situasi ini benar-benar tidak tertib dan tidak bisa dibiarkan terus terjadi,” ujarnya dengan nada geram.
Data Pemkab Konawe menunjukkan bahwa dari total 366 unit randis yang tercatat, sebagian besar tidak berada dalam penguasaan pihak yang seharusnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa unit dilaporkan hilang secara fisik maupun dalam catatan administrasi. Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan pengelolaan aset daerah selama ini.
Temuan signifikan lainnya terungkap di lingkungan Sekretariat DPRD Konawe. Dari 19 unit kendaraan dinas yang terdata, hanya 4 unit yang saat ini berada di bawah pengawasan sekretariat. Keberadaan 15 unit lainnya tidak diketahui.
“Ada ketidaksesuaian antara data pengguna dan pihak yang menggunakan kendaraan. Catatan kami menunjukkan adanya kelemahan sistem kontrol yang sudah berlangsung lama,” ungkap Wabup lebih lanjut.
Sebagai bagian dari upaya penataan yang lebih komprehensif, Pemkab Konawe berencana untuk melelang kendaraan dinas yang kondisinya sudah tidak layak operasional.
Langkah ini diambil mengingat biaya perawatan kendaraan-kendaraan tersebut dinilai lebih besar dibandingkan manfaat yang dapat diperoleh.
Sebagai langkah identifikasi dan pencegahan penyalahgunaan di masa mendatang, seluruh kendaraan dinas akan ditempeli stiker bertuliskan “Aset Negara”.
“Kendaraan dinas adalah milik negara, yang peruntukannya jelas bukan untuk keperluan pribadi seperti ke pasar atau mengangkut ikan. Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberikan penanda yang jelas dan mencegah penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Wabup.
Syamsul Ibrahim memastikan bahwa operasi penertiban ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe.
Wabup juga mengimbau seluruh jajaran birokrasi untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Sudah saatnya kita membenahi sistem pengelolaan aset daerah. Aset negara adalah amanah rakyat, bukan milik individu. Jika dalam proses penertiban ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berat, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya dengan serius.
Laporan: Redaksi












