KITASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur yang terjadi di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Seorang pria berinisial RS (42), yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC, AIPTU Supahmil, usai melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur,” ujar AKP Jefri, Minggu (5/7/2026).
RS ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian terduga pelaku setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.
Dari hasil interogasi awal, RS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik,” kata AKP Jefri.
Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sekaligus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dialami sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi












