DaerahHeadlineHukrimPolitik

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Tim Advokasi KKJ Sultra Dampingi Fadli Aksar di Polda Sultra

15
×

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Tim Advokasi KKJ Sultra Dampingi Fadli Aksar di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KENDARI Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar, jurnalis Metro TV yang menjadi korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat menjalani pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.

Pemeriksaan tersebut menandai dimulainya penyelidikan atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Proses hukum ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.

Sebagai tindak lanjut, penyidik memanggil Fadli Aksar serta dua saksi, Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra.com), untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu, mereka didampingi oleh Tim Advokasi KKJ Sultra, yakni Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami, mengatakan penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi peristiwa, mulai dari proses liputan hingga terjadinya dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik oleh dua ajudan Gubernur Sultra.

“Penyidik menelusuri awal mula kejadian, termasuk identitas kedua terduga pelaku, serta sejauh mana tindakan mereka menghambat aktivitas liputan yang dilakukan Fadli,” ujar Aqidah sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, penyidik juga menggali informasi mengenai status dua ajudan tersebut, apakah merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga swasta yang dipekerjakan oleh Gubernur Sultra.

“Fadli tidak mengetahui secara pasti status kedua ajudan itu. Pertanyaan ini penting, karena publik juga ingin tahu apakah mereka digaji menggunakan APBD atau dana pribadi Gubernur ASR. Yang jelas, salah satu dari mereka memang sering terlihat mendampingi ASR di berbagai kegiatan,” jelas Aqidah.

Aqidah menegaskan, meski Tim Advokasi KKJ Sultra baru terbentuk beberapa hari, pihaknya langsung bergerak cepat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan menghormati hak-hak korban sebagai jurnalis.

Selain itu, Tim Advokasi KKJ Sultra juga mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka guna memastikan apakah ada perintah atau instruksi khusus kepada ajudannya untuk menghalangi liputan jurnalis.

“Ini penting agar publik mengetahui apakah tindakan ajudan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau atas perintah langsung Gubernur. Sebab dari peristiwa di lapangan, tampak Gubernur tidak berupaya mencegah penghalangan itu. Padahal, negara termasuk kepala daerah memiliki kewajiban melindungi kerja-kerja jurnalistik sesuai mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan dua ajudannya telah resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sultra.

Laporan itu dilayangkan setelah dua ajudan Gubernur diduga melakukan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, saat berupaya mewawancarai Gubernur Sultra pada Selasa (21/10/2025) sore.***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!