KITASULTRA.COM | KOLAKA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta kembali melayangkan desakan keras kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Organisasi mahasiswa tersebut menuntut penghentian total seluruh aktivitas pertambangan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan milik PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) yang diduga sarat pelanggaran hukum.
Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa PD AUK diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, pemuatan dan penjualan ore nikel ilegal, hingga tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat penggunaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal. PD AUK diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, tetapi justru terus mendapatkan persetujuan RKAB. Ini adalah bentuk kejahatan struktural yang harus segera dihentikan,” tegas Irsan dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
HAMI Sultra mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan PD AUK diduga berlangsung di kawasan hutan seluas kurang lebih 122,64 hektare, yang mencakup area Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Ironisnya, meski tidak memiliki legalitas kehutanan yang sah, PD AUK tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total rencana produksi mencapai sekitar 1.180.000 metrik ton.
Atas kondisi tersebut, HAMI Sultra secara tegas menyatakan penolakan total terhadap seluruh pengajuan RKAB PD AUK, baik yang telah disetujui sebelumnya maupun yang diajukan di masa mendatang.
Menurut Irsan, penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena membuka ruang terjadinya kerugian besar bagi keuangan negara.
“Selama PD AUK belum menyelesaikan persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan penambangan ilegal, setiap pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan dengan dalih investasi,” ujarnya.
Selain itu, HAMI Sultra juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal PD AUK yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023 tanpa dokumen IPPKH maupun PPKH.
Padahal, secara administratif perusahaan tersebut berdiri pada 3 Oktober 2016 dengan Nomor Izin 299/DPM-PTSP/IV/2018, Kode WIUP 3474012122014009, luas areal 340 hektare, dan masa berlaku izin hingga 31 Maret 2028.
Tak hanya itu, HAMI Sultra juga mengungkap adanya dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi milik perusahaan lain sejak tahun 2021.
Akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, HAMI Sultra memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,19 triliun, baik dari hasil tambang yang tidak tercatat maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam pernyataan sikapnya, HAMI Sultra secara tegas menolak penerapan skema “keterlanjuran” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Skema tersebut dinilai tidak relevan diterapkan dalam kasus PD AUK karena dugaan pelanggaran yang terjadi mengandung unsur pidana penambangan ilegal tanpa dokumen PPKH.
Menurut HAMI, PPKH merupakan syarat mutlak yang hanya dapat diterbitkan setelah adanya penetapan kawasan hutan. Jika suatu wilayah tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan berdasarkan data citra satelit, maka aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebagai sikap resmi, HAMI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak seluruh pengajuan dan perpanjangan RKAB PD AUK, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan, serta mendesak audit menyeluruh terhadap proses penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba sejak tahun 2021 hingga 2023.
HAMI Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, kehutanan, serta perizinan IUP Operasi Produksi milik anak perusahaan Perusda Kolaka, sekaligus menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat daerah yang diduga berperan dalam penerbitan izin bermasalah tersebut.
Laporan: Redaksi












