DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Konawe Capai Rp 9,2 Miliar, LPPK Desak Polisi Bertindak Tegas

71
×

Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Konawe Capai Rp 9,2 Miliar, LPPK Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi. Foto: Net

KITASULTRA.COM | KONAWE Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe yang nilainya mencapai Rp 9,2 miliar lebih.

Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang mencatat banyak kejanggalan dalam laporan keuangan Setda Konawe tahun anggaran 2023, seperti tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.

Dalam laporan itu, belanja makan dan minum Kepala Daerah di Bagian Umum senilai Rp 3,1 miliar, serta belanja operasional makan dan minum senilai Rp 2,1 miliar, dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya. Hal serupa juga terjadi pada belanja makan dan minum di Humas dan Protokoler yang mencapai Rp 3,7 miliar.

Tak hanya itu, pengadaan sewa tenda senilai Rp 257 juta juga dinilai tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita, membenarkan bahwa pihaknya tengah diperiksa oleh Inspektorat Daerah. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti pokok masalah yang menjadi sorotan.

“Semua dokumen SPJ sudah dibawa ke inspektorat. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Yusnita pada Selasa, 6 Mei 2025.

Yusnita menyebut temuan BPK bukanlah temuan murni, melainkan hanya klarifikasi soal kelengkapan dokumen. Namun pernyataan itu dibantah Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H., yang menegaskan bahwa LHP BPK secara jelas mencatat adanya kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran.

“Ini bukan lagi soal SPJ lengkap atau tidak, tapi soal bukti riil kegiatan dan potensi kerugian negara,” kata Karmin, Minggu (11/5/2025).

Karmin juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut atas temuan tersebut, padahal BPK telah memberikan waktu 60 hari kepada Inspektorat sejak 2024.

“Sudah hampir dua tahun, tapi kasus ini baru muncul ke publik sekarang,” tegasnya.

LPPK Sultra menilai nilai temuan yang besar menunjukkan bahwa kasus ini harus diproses serius dan terbuka. Karmin juga menyinggung soal dugaan pengelolaan keuangan oleh bendahara tanpa SK serta adanya penyerahan uang tunai.

Ia mendesak Polres Konawe untuk transparan terkait perkembangan penanganan kasus ini.

“Polisi harus terbuka, apakah kasus ini sudah masuk tahap penyidikan atau masih penyelidikan. Ini penting untuk diketahui publik,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!