KITASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial TA (35), warga Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa 25 Marer 2025 kemarin atas dugaan penipuan dengan modus transfer BRILink.
Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda.
Empat di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Kendari, dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Baruga.
“Benar, pelaku pencurian spesialis BRILink sudah kami amankan,” ujar AKP Agung pada Rabu 26 Maret 2025.
Di wilayah hukum Polsek Baruga, pelaku beraksi di dua BRILink yang berbeda di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Modus yang digunakan adalah berpura-pura ingin menarik uang dengan jumlah bervariasi, yaitu Rp5 juta di BRILink pertama dan Rp4 juta di BRILink kedua.
“Saat transaksi dilakukan, penjaga BRILink memberikan nomor rekening kepada pelaku untuk mentransfer uang terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku menunjukkan bukti transfer kepada penjaga BRILink,” jelas AKP Agung.
Pelaku kemudian mendesak korban untuk segera memberikan uang tunai sesuai jumlah transfer. Karena penjaga BRILink tidak memegang aplikasi M-Banking dan percaya bahwa uang telah masuk, mereka memberikan uang tersebut tanpa menunggu konfirmasi dari pemilik BRILink.
“Posisi aplikasi M-Banking tidak dipegang oleh penjaga BRILink, tetapi dipegang langsung oleh bos-nya. Makanya, setiap transaksi sudah dilakukan, korban ini berkoordinasi dengan bos-nya. Tapi karena didesak oleh pelaku, korban percaya begitu saja dan tidak menunggu konfirmasi dari bos-nya,” papar AKP Agung.
Setelah pelaku pergi, penjaga BRILink baru menyadari bahwa uang yang ditransfer tidak pernah masuk. Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku ternyata palsu dan telah diedit menggunakan aplikasi di ponselnya.
“Jadi, bukti transfer yang diperlihatkan itu adalah palsu dan sudah diedit oleh pelaku menggunakan aplikasi di handphone-nya. Sehingga nama dan nomor tujuan sama dengan yang diberikan korban,” terang AKP Agung.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor pelaku, bukti transfer palsu, ponsel, pakaian, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya.
“Penyidik kami tengah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkas AKP Agung.***
Editor: Redaksi