KITASULTRA.COM | KENDARI – Kabar dugaan penyiksaan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Eka, yang meminta dipulangkan ke Tanah Air, akhirnya mendapat respons dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengaku telah mengetahui informasi tersebut setelah sebuah video yang menampilkan kondisi Eka beredar luas di media sosial, khususnya Facebook.
“Saya sudah melihat videonya. Kebetulan ada yang mengunggah di Facebook dan muncul di beranda saya,” ujar La Ode Askar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, BP3MI Sultra langsung mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi lintas instansi.
La Ode Askar mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe guna menelusuri keberadaan keluarga Eka.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah menelusuri pihak keluarga di Konawe,” ungkapnya.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan status Eka sebagai pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus mengumpulkan dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki oleh pihak keluarga. Hal ini diperlukan sebagai dasar penanganan resmi kasus tersebut.
Lebih lanjut, La Ode Askar menjelaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam proses perlindungan PMI. Apabila pihak keluarga merasa keberatan dan menilai Eka berada dalam kondisi tidak manusiawi, maka mereka dapat mengajukan pengaduan resmi kepada BP3MI Sultra.
“Jika keluarga keberatan dengan kondisi yang dialami Eka, silakan ajukan aduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan kami teruskan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman melalui jalur resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri merupakan prioritas negara. Namun, seluruh proses perlindungan harus diawali dengan verifikasi data serta kelengkapan dokumen yang sah.
“Kita pastikan dulu semuanya di tingkat keluarga. Jika dokumen lengkap dan pengaduan resmi sudah masuk, langsung kami kirim ke sistem untuk ditindaklanjuti. Perlindungan PMI di luar negeri menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri melalui KBRI,” tegas La Ode Askar.
BP3MI Sultra memastikan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas demi menjamin perlindungan dan keselamatan pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Amosilu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Eka Arwati, memohon pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Eka yang saat ini bekerja di Oman mengaku menjadi korban perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 43 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Eka tampak menangis tersedu-sedu sambil mengungkap penderitaan yang dialaminya selama beberapa bulan terakhir.
Ia mengaku kerap mengalami penyiksaan fisik, ancaman, hingga pelecehan, serta tetap dipaksa bekerja meski dalam kondisi sakit dan lemah.
“Tolong bantuannya, saya ingin pulang. Kondisi sakit masih dipaksa bekerja oleh majikan. Hari Jumat saya mendapatkan kekerasan fisik, pengancaman, serta pelecehan dari majikan laki-laki,” tutur Eka dengan suara gemetar dalam video tersebut.
Eka Arwati, yang lahir pada 26 November 2000, berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan harapan memperbaiki perekonomian keluarga.
Namun harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Ia mengaku keselamatannya terancam apabila terus bertahan bekerja di rumah majikannya.
Laporan : Redaksi












