DaerahHeadlineHukrimSosial Budaya

Bidan di Konawe Diduga Nekat Berperan Sebagai Pengacara Ilegal, Sampai Ikut Sidang Pakai Toga

157
×

Bidan di Konawe Diduga Nekat Berperan Sebagai Pengacara Ilegal, Sampai Ikut Sidang Pakai Toga

Sebarkan artikel ini
HWB saat mengenakan toga pengacara di PN Unaaha

TINDO.ID | KONAWE – Sebuah kejadian yang mencengangkan dunia penegakan hukum terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang wanita berprofesi sebagai bidan berinisial HWB diduga kuat memiliki obsesi untuk menjadi seorang pengacara.

Demi mewujudkan fantasinya tersebut, ia nekat menggunakan atribut advokat secara ilegal.

Tak hanya sekadar mengenakan lencana dan kartu identitas layaknya seorang kuasa hukum, HWB bahkan dilaporkan telah dua kali mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dengan mengenakan toga, pakaian kebesaran seorang pengacara.

Ironisnya, praktik lancung ini sempat mengecoh majelis hakim PN Unaaha. Namun, penyamaran HWB akhirnya terbongkar pada persidangan ketiga.

Advokat Yusuf, SH, mengungkapkan bahwa perempuan berjilbab tersebut dengan percaya diri mengikuti proses hukum di PN Unaaha dengan atribut lengkap seorang pengacara.

“Pada persidangan ketiga, barulah ketahuan bahwa dia bukan seorang advokat,” ujarnya.

Bukti visual aksi HWB ini sempat tersebar melalui unggahan foto-foto di akun Facebook (FB) yang diduga kuat milik pelaku. Dalam foto-foto tersebut, HWB terlihat mengenakan ID CARD Kuasa Hukum dan toga advokat. Namun, setelah aksinya ramai diperbincangkan, foto-foto tersebut dengan cepat dihapus dari media sosial.

Atas tindakan yang dianggap mencoreng profesi advokat ini, sejumlah pengacara di Konawe berencana melaporkan HWB secara resmi ke Polda Sultra pada Senin, 21 April 2025 mendatang.

“Tindakan ini jelas tidak bisa dibiarkan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Advokat Aspin, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di Kota Unaaha pada Jumat, 18 April 2025.

Menurut Advokat Aspin, perbuatan HWB telah secara terang-terangan melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Yang bersangkutan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” jelas Advokat Aspin, SH, MH, merujuk pada konsekuensi hukum bagi praktik advokat ilegal.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!