DaerahEkobisHeadlineHukrimSosial Budaya

Kejari Konawe Tegaskan Penindakan PPKH dan SKT Fiktif dalam Penyuluhan Hukum Pertambangan Routa

63
×

Kejari Konawe Tegaskan Penindakan PPKH dan SKT Fiktif dalam Penyuluhan Hukum Pertambangan Routa

Sebarkan artikel ini
Peserta Penyuluhan Hukum Kejari Konawe

KITASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi camat dan para kepala desa se-Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Konawe.

Dalam kegiatan ini, Kejari Konawe turut mengundang tujuh perusahaan pertambangan yang memiliki izin konsesi di wilayah Routa, di antaranya PT Pelangi Utama Jaya Mandiri (PUJM), PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM).

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana pertambangan, sekaligus memberikan penegasan terkait mekanisme dan kewajiban Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Routa.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut adalah maraknya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga fiktif di dalam kawasan hutan.

SKT tersebut diketahui tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum dan kerugian negara.

Pihak Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan bahwa klaim, penguasaan, maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menindak setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

“Apabila pelanggaran masih terjadi, kami akan bertindak tegas. Setiap perbuatan yang merugikan negara wajib dipulihkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam aktivitas pertambangan, perusahaan memang memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang terdampak. Namun, khusus untuk kawasan hutan, Kejaksaan menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset negara, sehingga kewajiban ganti rugi dialihkan kepada negara, bukan kepada pihak perorangan.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang memiliki hak atas tanah di dalam kawasan hutan negara.

“Kawasan hutan adalah milik negara. Tidak ada pihak yang boleh mengklaim lahan di dalamnya. Jika ditemukan SKT di kawasan hutan, hal tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kewajiban pembangunan smelter sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, S.IP., menjelaskan perbedaan legalitas masing-masing perusahaan.

Ia menyampaikan bahwa PT SCM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, sementara PT IKIP bergerak di sektor perindustrian.

“Setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai jenis izin yang dimiliki. Hingga saat ini, PT SCM belum memiliki izin untuk pembangunan smelter,” jelas Hasbullah.

Terkait pemulihan kawasan hutan pascatambang, Kejaksaan Negeri Konawe menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan masyarakat dalam pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.

Selain mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kejaksaan Negeri Konawe menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Routa, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi serta dialog konstruktif demi terciptanya solusi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan pelaku usaha pertambangan, pemerintah setempat, dan masyarakat semakin memahami aturan hukum di sektor pertambangan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, serta tidak merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (AKS/CMA-SCM)

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!