66 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak, DPRD Minta ESDM Turun Tangan
KITASULTRA.COM | KENDARI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini merilis daftar 70 perusahaan pemegang persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral logam untuk periode 2024–2026 yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah tersebut.
Namun, dari 70 perusahaan tersebut, hanya empat yang masuk dalam kategori patuh atau lancar dalam membayar pajak. Keempatnya adalah PT Ifishdeco (Konawe Selatan), PT Tomia Mitra Sejahtera (Bombana), PT ST Nikel Resource, dan PT Moderen Cahaya Makmur (keduanya di Kabupaten Konawe).
Sementara itu, sebanyak 66 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai penunggak pajak. Beberapa nama besar yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Tiran Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), PT Bumi Karya Utama (BKU), hingga PD Aneka Usaha Kolaka.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas seluruh perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra bisa seenaknya menambang tanpa membayar pajak, seolah-olah ada beking dari pemerintah pusat,” ujar Ardin dalam pernyataannya.
Menurutnya, praktik ini mencerminkan buruknya itikad para pelaku usaha tambang yang hanya fokus mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita wajib mematuhi seluruh regulasi, termasuk dalam hal membayar pajak. Apalagi ini perusahaan tambang mereka sudah meraup banyak keuntungan dari daerah kita. Sudah semestinya mereka memberikan kontribusi yang seimbang, bukan malah menjadi penunggak pajak. Ini sungguh memalukan,” tegasnya.
Ardin juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra tidak boleh berdiam diri dan harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara serius dan terukur.
Laporan: Redaksi












