KITASULTRA.COM | KONUT – Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) berencana menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan aktivitas produksi nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator Pusat PERANTARA, Eghy Seftiawan, menegaskan langkah tersebut ditempuh guna mendesak audit dan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan PT Antam UBPN Konawe Utara yang diduga sarat manipulasi data produksi, khususnya di Blok Tapunopaka.
“Dalam berbagai laporan resmi tahunan maupun kuartal PT Antam yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak ditemukan rincian spesifik terkait volume produksi dari Blok Tapunopaka. Padahal blok ini sudah beroperasi sejak 2010. Publik tentu berhak tahu berapa ton ore yang diproduksi, berapa pajak dan PNBP yang masuk ke negara, serta kontribusi bagi daerah,” ungkap Eghy di Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2024).
Menurutnya, ketiadaan laporan terpisah mengenai produksi Tapunopaka menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang merugikan negara dan daerah. Ia bahkan menyebut transparansi minim dari perusahaan plat merah itu berpotensi membuka ruang korupsi, praktik ilegal, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial.
Eghy menambahkan, tidak jelasnya data produksi Tapunopaka juga berdampak pada ketepatan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Karena itu, ia mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa Kepala UBPN Antam Konawe Utara serta Kepala CSR UBPN Antam Konawe Utara untuk mengaudit penyaluran CSR periode 2021–2025.
“Kejagung harus menyelidiki dan mengaudit seluruh alokasi serta penggunaan dana CSR PT Antam di Konawe Utara. Pihak-pihak internal perusahaan, pemerintah daerah, maupun lembaga lain yang diduga menerima aliran dana tidak sesuai peruntukan harus diusut,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong DPR RI menggunakan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta memanggil jajaran manajemen UBPN Antam untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat, PERANTARA akan menyerahkan data laporan ke Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM untuk meminta audit investigasi terkait indikasi kerugian negara maupun dampak terhadap daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya peran aktif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam membuka akses data, dokumen, serta informasi yang relevan, sekaligus bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
“Harapannya, Kejaksaan Agung benar-benar menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan tidak ada lagi modus serupa, serta memperkuat sistem pengawasan internal di sektor pertambangan,” tutupnya.
Laporan: Redaksi












