KITASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) resmi melaporkan aktivitas tambang batu ilegal yang diduga beroperasi di Kabupaten Kolaka Timur. Laporan tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Kamis (27/11/2025).
Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di Desa Iwikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, tidak bisa lagi dibiarkan. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan oknum intelektual sehingga mampu beroperasi tanpa izin resmi.
“Hari ini kami resmi melaporkan tambang batu ilegal di Desa Iwikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat meresahkan, merugikan masyarakat, bahkan berpotensi merusak lingkungan,” ungkap Israwan.
Laskar Sultra mendorong Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai praktik penambangan di kawasan tersebut sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitar area tambang.
“Ini jelas melanggar hukum. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
Israwan juga merujuk pada Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 109 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten mengawal isu lingkungan dan keadilan hukum, Laskar Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah menjadi komitmen moral kami untuk mengawal penegakan hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara,” tutup Israwan.
Laskar Sultra menilai bahwa jika praktik penambangan batu ilegal ini tidak segera ditindak, hal tersebut akan mencoreng tata kelola sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi












