DaerahEkobisHeadlineHukrim

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif , LINK Sultra Desak Pencabutan IUP PT Tambang Bumi Sulawesi

38
×

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif , LINK Sultra Desak Pencabutan IUP PT Tambang Bumi Sulawesi

Sebarkan artikel ini

KITASULTRA.COM | KENDARI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Rekomendasi sanksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, LINK menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT TBS.

Salah satu poin utama dalam aduan itu adalah dugaan bahwa PT TBS tidak membangun sediment pond atau kolam pengendapan. Akibatnya, air limbah dan lumpur dari aktivitas tambang mengalir langsung ke sungai, bahkan sempat menyebabkan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailing).

Selain itu, PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices serta mengabaikan standar konstruksi dan operasional kolam pengendapan dan safety dump, sehingga limbah dan lumpur tambang mencemari rumah warga, sungai, dan pesisir pantai, terutama saat musim penghujan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana melakukan verifikasi lapangan pada 28–30 Agustus 2025. Dari hasil verifikasi ditemukan adanya pit aktif di Blok 2 tanpa kolam pengendapan untuk menampung air limpasan dari area stockpile ore nikel sebagai antisipasi hujan.

Berdasarkan hasil temuan itu, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup kemudian merekomendasikan sanksi administratif terhadap PT TBS berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. Surat tindak lanjut tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mengapresiasi langkah KLHK yang menindaklanjuti laporan pihaknya. Namun, ia menilai sanksi administratif saja belum cukup untuk menimbulkan efek jera.

“Harapan kami, KLHK tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT TBS di Kabaena Selatan,” ujar mantan Sekjen Sylva Indonesia itu.

Andriansyah juga mendesak KLHK agar mempertimbangkan pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pencabutan IUP PT TBS. Menurutnya, aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan pencemaran aliran sungai dan pesisir pantai.

“Saat musim hujan, warna air sungai dan laut di pesisir berubah menjadi kemerahan karena lumpur tambang ikut terbawa. Ini jelas mencemari lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama para nelayan.

“Yang paling terdampak adalah nelayan. Mereka harus melaut lebih jauh karena ikan mulai menjauh dari wilayah pesisir. Selain itu, flora dan fauna di sungai serta pesisir juga ikut terancam,” imbuhnya.

Andriansyah menegaskan bahwa PT TBS seharusnya mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air serta Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Kegiatan Pertambangan dengan Metode Lahan Basah Buatan.

“Dua regulasi ini sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membangun sediment pond dan menjaga baku mutu air. Kami menduga PT TBS tidak menjalankan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, penanggung jawab PT TBS, Basmala, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon pada Rabu pagi (5/11/2025), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!