KITASULTRA.COM | KONUT – Keberadaan pembangunan mess karyawan PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di sekitar Sungai Anggomate, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, menjadi perhatian warga dan kalangan pemuda. Mereka meminta pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas pembangunan sekaligus menelusuri potensi risiko lingkungan di kawasan tersebut.
Sorotan itu muncul karena lokasi bangunan berada di pinggir sungai yang dikhawatirkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan air masyarakat. Selain itu, warga mempertanyakan status penggunaan lahan, kesesuaian titik bangunan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta pemenuhan ketentuan garis sempadan sungai.
Warga menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan. Pemeriksaan langsung diperlukan agar seluruh aspek yang dipersoalkan dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi, pengukuran lapangan, dan kajian teknis dari instansi berwenang.
Al Alam Sehan B., salah seorang warga yang menyoroti persoalan tersebut, meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pembangunan mess karyawan PT GIP.
“Pemeriksaan perlu mencakup koordinat bangunan, peta resmi IUP perusahaan, dasar penggunaan lahan, serta jarak bangunan dari Sungai Anggomate,” ujarnya.
Ia meminta BWS Sulawesi IV Kendari memeriksa posisi bangunan dan jalan hauling terhadap garis sempadan sungai. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, instansi yang membidangi pertambangan diminta memeriksa koordinat bangunan dengan mencocokkannya terhadap peta resmi IUP PT GIP serta dokumen persetujuan terkait.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan menelaah dokumen lingkungan perusahaan dan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah, drainase, pengendalian material, serta potensi erosi dan sedimentasi di sekitar lokasi.
Bagi Alam, perlindungan Sungai Anggomate harus menjadi perhatian serius. Jika sistem pengelolaan lingkungan tidak memadai, aktivitas pembangunan maupun operasional mess berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kondisi perairan.
Namun, ia menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif, termasuk pengujian kualitas air apabila hasil penilaian teknis menunjukkan perlunya pengujian.
“Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan data dan fakta di lapangan,” demikian substansi tuntutan yang disampaikannya.
Warga juga berharap PT GIP membuka informasi mengenai fungsi bangunan, dasar penggunaan lahan, dokumen perizinan yang relevan, serta langkah perlindungan lingkungan yang diterapkan di sekitar Sungai Anggomate.
KNPI: Investasi Harus Memperhatikan Masyarakat
Di tengah sorotan tersebut, Ketua KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT GIP di Konawe Utara.
Ia menegaskan bahwa masuknya investasi ke daerah semestinya memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga.
“Bumi Oheo bukan sekadar wilayah administratif, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang harus dijaga. Setiap perusahaan yang ingin hadir di Konawe Utara harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Khiroto.
Menurutnya, keterbukaan perusahaan dan pengawasan pemerintah merupakan hal penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
Ia juga menilai aspirasi masyarakat perlu ditanggapi secara terbuka agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan pembangunan mess PT GIP melanggar ketentuan maupun membuktikan terjadinya pencemaran Sungai Anggomate akibat kegiatan tersebut.
Karena itu, verifikasi lokasi, pemeriksaan dokumen, penilaian lingkungan, dan klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas pembangunan dan perlindungan lingkungan di sekitar Sungai Anggomate.
Laporan: Redaksi












