KITASULTRA.COM | KONAWE – Warga Desa Andoluto, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini dinilai tidak jelas penggunaannya. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp218 juta, terdiri dari anggaran awal sebesar Rp74 juta pada tahun 2016 dan penyertaan modal tambahan sebesar Rp144 juta pada tahun 2018.
Pengelolaan BUMDes Desa Andoluto saat itu berada di bawah kepemimpinan Ketua Amrudin, Sekretaris Jusrin, dan Bendahara Sarniwati yang diketahui juga menjabat sebagai istri Kepala Desa Andoluto kala itu.
Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui secara resmi bagaimana dana tersebut dikelola, lantaran tidak pernah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas program atau laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BUMDes.
“Sampai sekarang tidak pernah ada musdes yang membahas soal dana BUMDes. Kami sebagai masyarakat tidak tahu dana sebesar itu digunakan untuk apa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih memprihatinkan lagi, warga mengeluhkan bahwa keberadaan BUMDes tidak memberikan dampak positif atau manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dana yang seharusnya menjadi penopang pemberdayaan ekonomi justru seakan menghilang tanpa jejak.
“Kami tidak pernah merasakan manfaat dari dana BUMDes itu. Harusnya dana tersebut bisa membantu ekonomi warga, tapi kenyataannya tidak ada apa-apa. Kami butuh penjelasan dan kejelasan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Menanggapi hal ini, masyarakat menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Andoluto. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami ingin ada pemeriksaan. Ini bukan sekadar uang, tapi soal kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” ujar perwakilan warga.
Terpisah, mantan Kepala Desa Andoluto, Abdul Hakim, menyatakan bahwa pada tahun 2016 dana BUMDes sebesar Rp74 juta memang dialokasikan untuk kegiatan simpan pinjam. Namun, terkait dana Rp144 juta yang disalurkan tahun 2018, ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat lagi.
“Tahun 2018 bukan saya lagi kepala desanya. Saat itu yang menjadi pelaksana adalah Hendrik, staf kecamatan,” ungkap Abdul Hakim, Sabtu (28/6/2025).
Sementara itu, Camat Latoma Irwanudin Sadaoda saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Hendrik pernah menjabat sebagai pelaksana desa di Andoluto bersama Nasrudin, yang kala itu adalah mantan Camat Latoma. Kini, keduanya diketahui sudah pindah tugas ke Kabupaten Kolaka Timur.
“Benar, Hendrik dan Nasrudin pernah menjadi pelaksana di Desa Andoluto. Hendrik saat itu juga pernah menjadi kepala seksi di Kelurahan Waworaha,” jelas Irwanudin.
Kasus yang terjadi di Desa Andoluto menjadi refleksi penting bagi pengelolaan BUMDes di berbagai desa di Indonesia. BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru berisiko menimbulkan masalah jika dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Laporan: Redaksi












