KONAWE, KITASULTRA.COM – PT ST Nikel Resources kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam operasional pengangkutan (hauling), sebagaimana tertuang dalam izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media ini, perusahaan tidak menggunakan jembatan timbang sebagaimana mestinya, sehingga muatan dump truk yang melintasi jalan nasional kerap melebihi batas maksimal yang ditetapkan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas hauling PT ST Nikel jauh melampaui ketentuan yang telah disepakati. Dari batas maksimal 50 unit truk per hari, perusahaan diduga mengoperasikan hingga 100 unit dalam satu kali pengangkutan.
“Hauling ini hanya menguntungkan pihak tertentu, tidak ada kontribusi untuk masyarakat lingkar tambang. Fee pemuatan saja Rp5.000 per ton. Satu kali pengapalan bisa menghasilkan Rp50 juta. Belum lagi pendapatan dari mobilisasi Rp4.000 per ton, jadi bisa sampai Rp90 juta sekali jalan,” ujar sumber tersebut, Minggu (15/6/2025).
Guna memastikan informasi tersebut, tim media ini turun langsung ke lapangan. Hasil investigasi mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi angkutan tambang.
Seorang sopir dump truk mengungkapkan bahwa muatan kendaraan bervariasi antara 11 hingga 14 ton, tergantung jenis bak truk yang digunakan.
“Kalau pakai bak standar, bisa muat 11 sampai 12 ton. Tapi kalau pakai bak yang sudah dimodifikasi (rakitan), bisa sampai 14 ton, bahkan lebih,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa batas maksimal muatan yang seharusnya hanya 8 ton sulit dipatuhi oleh pemilik kendaraan.
“Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya kendaraan rugi. Tidak dapat apa-apa,” keluhnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan jembatan timbang selama ini hanya digunakan sebagai formalitas dalam proses perizinan, tanpa pengawasan dan penegakan di lapangan.
Ketentuan Operasional Hauling yang Wajib Dipatuhi PT ST Nikel Resources:
Jenis kendaraan pengangkut: Dump truk 6 roda dengan tinggi bak maksimal 0,70 meter.
Waktu operasional: Pukul 21.00–05.00 WITA dari Amonggedo menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) Kecamatan Nambo Kota Kendari.
Muatan Sumbu Terberat (MST): Maksimal 8 ton.
Jumlah kendaraan (rate): Maksimum 50 unit per hari.
Interval antar kendaraan: Setiap 10 menit.
Keselamatan dan kebersihan jalan:
Pemasangan rambu dan lampu penerangan di gerbang keluar masuk jetty.
Dump truk wajib menggunakan terpal penutup penuh.
Wajib tersedia bak berisi air untuk pencucian roda kendaraan.
Setiap kendaraan harus dilengkapi logo perusahaan, lampu rotary, serta data administrasi (STNK, SIM, KIR) yang disetor ke Dinas Perhubungan dan Satlantas.
Jembatan timbang harus terkalibrasi.
Menjaga kebersihan akses keluar masuk jetty.
Temuan Pelanggaran di Lapangan:
Dari hasil pantauan dan investigasi, PT ST Nikel Resources diduga melanggar beberapa poin penting, di antaranya:
Tinggi bak dump truk tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Tidak ditemukan bak pencuci roda kendaraan, sehingga jalan nasional rentan kotor dan licin.
Dump truk yang beroperasi tidak memiliki logo perusahaan, bertentangan dengan kewajiban identifikasi armada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ST Nikel Resources belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Laporan: TIM












