DaerahEkobisHeadlineHukrimKesehatanSosial Budaya

Polresta Kendari Ungkap Kasus Aborsi Ilegal, Pasangan Muda Ditetapkan Tersangka

4
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Aborsi Ilegal, Pasangan Muda Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pasangan Muda ini diduga melakukan Aborsi yang menyebabkan bayi meninggal setelah 10 menit dilahirkan

KITASULTRA.COM | KENDARI Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan pasangan muda berinisial M.A.R (25) dan N (26).

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan upaya menggugurkan kandungan yang berujung pada kematian bayi, meski sempat lahir dalam kondisi hidup.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 18 September 2025. Berdasarkan keterangan polisi, N yang tengah hamil diduga mengonsumsi empat butir obat penggugur kandungan yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial T. Obat itu dikonsumsi di rumah M.A.R. Tak lama kemudian, N merasakan nyeri hebat pada bagian perut.

Keesokan harinya, Jumat (19/9/2025), M.A.R membawa N ke sebuah rumah sakit di Kendari. Di sana, N melahirkan seorang bayi dalam kondisi hidup. Namun, tragisnya, hanya sekitar 10 menit setelah dilahirkan, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian itu, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.30 WITA di hari yang sama, pasangan M.A.R dan N langsung diamankan di rumah sakit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, aparat mengamankan satu bungkus obat yang diduga kuat sebagai pemicu persalinan dini. Polisi juga telah meminta visum dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian sang bayi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing terduga pelaku.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlanjut,” ujar AKP Welliwanto dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!