KITASULTRA.COM | BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata Nomor 187/Pdt.G/2021/PN Bgr antara Saut Sitorus selaku penggugat melawan Notaris Nixon R.D. Hasibuan, S.H. dan tiga pihak lainnya, yaitu Deny Zainal Abidin, S.I.P., M.M., Teguh Rahmat, dan Yudha Mela Wijaya.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Agustus 2022, oleh Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario H. Sigalingging, S.H., M.H., dengan hakim anggota Elvina, S.H., M.H. dan Setiawati, S.H., M.H., menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Multi Bumi Sejahtera yang digelar pada tanggal 8 November 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Tergugat II, III, dan IV dalam penyelenggaraan RUPS-LB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Sementara itu, tindakan Tergugat I, yaitu Notaris Nixon R.D. Hasibuan, yang menuangkan hasil RUPS-LB ke dalam Akta Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 11 November 2019, juga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, PN Bogor menegaskan bahwa seluruh akta yang dibuat oleh Notaris Nixon R.D. Hasibuan terkait PT Multi Bumi Sejahtera, yakni Akta No.6 (26 Februari 2020), Akta No.3 (9 Maret 2020), Akta No.17 (29 April 2020), dan Akta No.10 (27 Juni 2020), tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebaliknya, Majelis Hakim menegaskan bahwa akta-akta pendirian dan perubahan PT Multi Bumi Sejahtera yang dibuat oleh Notaris Grasia Puterahmat, S.H., M.Kn., pada tahun 2013 yaitu Akta No.6, No.7, dan No.8 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Menyatakan setiap dan seluruh rapat pemegang saham termasuk perubahan
anggaran dasar PT. Multi Bumi Sejahtera dalam bentuk apapun itu yang
dibuat dan dilakukan setelah tanggal 08 November 2019 adalah Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum;
Majelis juga memerintahkan agar putusan tersebut disampaikan oleh Jurusita PN Bogor kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai dasar pembaruan data hukum perseroan.

Dalam amar putusannya, PN Bogor menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.857.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Sementara itu, permohonan penggugat agar putusan dapat dilaksanakan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, SEMA No.3 Tahun 2000, dan SEMA No.4 Tahun 2001.
Dengan demikian, PN Bogor mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa tergugat I, serta Panitera Pengganti Dian Suprihatin, S.H., tanpa kehadiran tergugat II, III, dan IV.
Latar Belakang Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Multi Bumi Sejahtera Nomor 7 tanggal 17 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Kendari Grasia Puterahmat, S.H., M.Kn.
Susunan pengurus perseroan dalam akta tersebut adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Affendy Tjandinegara
Komisaris: Deny Zainal Abidin, S.I.P., M.M.
Direksi:
Direktur Utama: Saut Sitorus
Direktur: Yan Sulaeman
Direktur: Cin Wun
Direktur: Andi Aqsa Bani
Komposisi saham dan struktur pengurus tersebut ditegaskan kembali dalam Akta No.8 tanggal 17 April 2013 yang juga dibuat oleh Notaris Grasia Puterahmat, S.H., M.Kn., dan dinyatakan oleh pengadilan tetap sah serta mengikat secara hukum.***
Editor: Redaksi












