DaerahEkobisHeadlineHukrimPolitik

PMII Konawe Laporkan Komisioner KPU Konawe Utara ke Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

2
×

PMII Konawe Laporkan Komisioner KPU Konawe Utara ke Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
PMII Cabang Konawe saat melaporkan dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Konut di Kejaksaan Negeri Konawe

KITASULTRA.COM | KONAWE Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Jumat (24/10/2025).

Aksi tersebut menuntut Kejaksaan untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Konawe Utara senilai Rp1,6 miliar yang menyeret sejumlah pejabat di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara.

Dalam momentum itu, PMII Konawe juga secara resmi melaporkan komisioner, bendahara, dan kasubag KPU Konawe Utara atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Konawe Utara Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai hibah mencapai Rp45 miliar.

Ketua PC PMII Konawe, Harbiansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa korupsi di lembaga penyelenggara pemilu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai demokrasi.

“Kami menilai ada dugaan kuat keterlibatan beberapa pihak internal KPU Konawe Utara dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada ini. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Konawe agar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Demokrasi tidak boleh dikotori oleh perilaku koruptif,” tegas Harbiansyah.

Lebih lanjut, Harbiansyah meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang tersangka saja.

“Kami tidak ingin ada kambing hitam dalam kasus ini. Jangan jadikan satu orang sebagai korban seolah dia bekerja sendiri. Fakta di lapangan menunjukkan dana tersebut diduga mengalir ke banyak pihak. Kejaksaan harus berani membongkar semua yang terlibat,” ujarnya.

Dalam aksi itu, PMII Konawe juga menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa dokumen dan data aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Bukti tersebut diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi, Ilham Jaya Pratama, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal keadilan dan transparansi penggunaan uang negara.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, kami siap turun dengan massa yang lebih besar,” kata Ilham.

Aksi damai yang digelar PMII Konawe tersebut berlangsung kondusif di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 M — Bersihkan KPU dari Oknum Koruptor!” sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Di akhir aksi, Harbiansyah kembali menegaskan komitmen PMII Konawe untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi.

“Kami tidak akan berhenti bersuara. Penegakan hukum harus transparan dan adil. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir. Saat ini, tim penyidik sedang merampungkan berkas perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka,” kata Aswar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025) pekan lalu.

Menurut Aswar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Aswar, terungkap adanya praktik penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konut sebesar Rp1,6 miliar, yang bersumber dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima KPU Konawe Utara.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!