KITASULTRA.COM | KENDARI – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial AGS resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subsider 372 KUHPidana.
Kasus ini mencuat setelah korban CS menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Nomor: B/SP2HP/1353/X/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum, tertanggal Selasa, 30 September 2025.
Atas dasar itu, korban didampingi kuasa hukumnya, Adv. Aspin, SH, MH, resmi membuat Laporan Polisi dengan Nomor :STTLP/B/382/IX/2025/SPKT/POLDA SULTRA.

Kronologi Kasus
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa ini bermula dari kepemilikan tanah warisan milik beberapa warga Desa Wawone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Lahan tersebut sejak 2011 dikerjasamakan dengan perusahaan sawit PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) menggunakan sistem bagi hasil, di mana masyarakat dijanjikan 20 persen dan perusahaan 80 persen dari hasil panen sawit.
Namun hingga 2020, hak masyarakat berupa pencairan plasma 20 persen tak kunjung diterima dengan alasan belum terbentuk koperasi penerima. Saat itu, AGS yang dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Konawe, meminta warga melakukan pematokan dan pembersihan lahan dengan dalih lahan sudah tidak digunakan perusahaan.
Anehnya, pada 2021 hingga 2022, sebagian warga justru menerima pencairan plasma melalui Koperasi Wonua Mepokoaso yang diketuai AGS. Tetapi sejak 2023 hingga 2025, pembayaran plasma tersebut kembali terhenti tanpa penjelasan jelas.

Masyarakat Merasa Dirugikan
Kuasa hukum korban, Aspin, menyebut masyarakat telah berulang kali menanyakan ke pihak koperasi, namun selalu dijawab agar menunggu dana masuk dari PT SJAP.
“Kami tanyakan langsung ke PT SJAP, tetapi jawaban perusahaan justru berbeda. Mereka mengaku dana plasma rutin disalurkan ke Koperasi Wonua Mepokoaso setiap bulannya,” ungkap salah seorang pelapor, Yono, S.Sos.
Hal itu membuat masyarakat curiga telah terjadi penyalahgunaan atau penggelapan dana plasma yang seharusnya menjadi hak mereka.
Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah pihak, termasuk pihak terlapor, penyidik Polda Sultra telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat dugaan kuat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena itu, pelapor diminta segera membuat laporan resmi terhadap pengaduan sebelumnya,” jelas Aspin.
Dengan laporan resmi yang sudah teregister, kini kasus dugaan penggelapan dana plasma sawit dengan terlapor AGS selaku oknum anggota DPRD Konawe, akan bergulir di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
Laporan: Redaksi












