KITASULTRA.COM | KONAWE – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Lanjutan Tahap III dan Pembangunan Kawasan Food Court (Taman Wisata Kuliner) di Kabupaten Konawe dihentikan.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,99 miliar dan dikerjakan oleh CV. Alfazza Dwi Konstruksi ini sebelumnya dilaporkan ke Kejari Konawe atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai langkah untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Kejari Konawe kemudian meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit investigatif. Audit tersebut bertujuan untuk menilai secara akurat potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MH mengatakan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sultra menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp70 juta.
“Berdasarkan hasil audit, memang terdapat kerugian negara sekitar Rp70 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara, sehingga penyelidik memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan (Sidik),” jelas Aswar, Senin (27/10/2025) saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Aswar, pengembalian kerugian negara tersebut telah dilakukan oleh pihak pelaksana proyek melalui Kejaksaan Negeri Konawe, sesuai dengan rekomendasi hasil audit.
“Penyedia telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Jaksa Penyelidik dan telah disetorkan ke Kas Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 19DBB55DFJ54D625 tanggal 15 Oktober 2025,” jelas Aswar.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.
“Hasil audit BPK RI dan Inspektorat Provinsi sejalan. Keduanya menyarankan agar dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dan itu sudah dilaksanakan oleh pihak penyedia,” ujar Aswar.
Berdasarkan hal tersebut, masih kata Aswar, Kejari Konawe memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Food Court guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.
Dengan dihentikannya perkara ini, Kejaksaan Negeri Konawe mengimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera memanfaatkan bangunan tersebut sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha.
Laporan: Redaksi












