KENDARI, KITASULTRA.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) dilatih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di salah satu hotel dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis-Sabtu (18-20/1/2024).
Ratusan ASN Konut tersebut terdiri dari para kepala dinas, kepala badan, dan kepala bagian lingkup Pemkab Konawe Utara.
Selain itu, bimbingan teknis ini juga diikuti para PPK, PPTK, BP, dan BPP dari setiap dinas ataupun badan lingkup Pemkab Konawe Utara.

Turut pula bimbingan teknis ini diikuti para camat dan lurah lingkup Pemkab Konawe Utara.
Para peserta bimbingan teknis ini mendapat pelatihan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sebelumnya, saat pembukaan kegiatan, Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si. mengharapkan para peserta penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD RI dapat memahami isi materi yang disampaikan untuk diterapkan.
“Jadi diharapkan tidak ada lagi perbedaan, bendahara A, kepala dinas B. Olehnya itu, melalui bimtek ini mereka akan mengetahui alur-alur pencairan uang atau program mereka,” kata Wabup Abuhaera pada Kamis (18/1/2023) malam.
Ia meminta kepada para peserta agar maksimal dalam mengikuti bimtek untuk perbaikan pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Konut.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Safruddin, S.Pd.,M.Pd meminta kepada seluruh peserta bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD-RI untuk hadir langsung mengikuti bimtek.
Menurut Pj. Sekda Safruddin bimtek tersebut sangat penting dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Konut pada tahun 2024.
“Saya tegaskan, seluruh peserta wajib mengikuti bimtek. Hari ini akan saya cek lagi kehadiran dan keseriusan mereka menerima materi di hari kedua,” kata Safruddin.
Ia mengungkapkan, bagi peserta yang tidak hadir dan serius mengikuti bimtek, kemungkinan akan ada sanksi dari pimpinan tertinggi mengingat bimtek merupakan perintah langsung Bupati Konut Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU ASEAN Eng.
“Wajib untuk ikut dan tidak harus diwakilkan. Kecuali ada alasan-alasan yang memang sifatnya krusial,” tegas Safruddin pada Jumat, 19 Januari 2024.
Safruddin merinci, peserta bimtek terdiri dari kelurahan, kecamatan, dan masing-masing OPD. Di mana OPD terdiri dari PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan pemasukan, serta bendahara pembantu.
“Jadi ada empat PPK dalam hal ini dijabat oleh sekretaris dinas, dan PPTK-nya dari kepala bidang. Jadi tidak usah lagi ada sekat-sekat tidak difungsikan, karena di bimtek ini mereka semua diwajibkan hadir,” tegasnya.
Diketahui, bimtek dilaksanakan sebagai tindak lanjut Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan surat Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 mengenai implementasi SIPD sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah dikembangkan menjadi SIPD-RI berbasis microservices. (KS/Red)