KITASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 Tahun 2025 tentang larangan pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer di seluruh instansi pemerintahan daerah.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta merujuk pada beberapa surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yaitu:
Surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Surat Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang status dan kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Non-ASN.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat terkait dilarang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN maupun melaksanakan tugas jabatan ASN.
Adapun tiga poin utama dalam Surat Edaran Bupati Konawe, yaitu:
Dilarang mengangkat pegawai Non-ASN (dengan sebutan apa pun) untuk mengisi atau melaksanakan tugas jabatan ASN.
Dilarang mengangkat Non-ASN baru, sekalipun hanya untuk menggantikan tenaga yang mengundurkan diri atau telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh perangkat daerah/unit kerja wajib melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga Non-ASN sesuai kebutuhan riil dan beban kerja.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung transformasi sistem kepegawaian nasional. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Laporan: Redaksi












